COPYRIGHT VS OPEN ACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING DI PERPUSTAKAAN
Hak cipta sering disebut “copyright”, dalam bahasa inggris sering disebut “the right to copy” atau menyalin. Sebenarnya Hak cipta / copyright itu apa coy? gini bro Hak cipta itu adalah hak penciptaan suatu karya, dan yang jelas suatu karya tersebut merupakan lahir dari suatu ide atau pemikiran dan intelektual yang diciptakan oleh seseorang. Maka, hak cipta merupakan hak kekeayaan intelektual, keduanya sama-sama dapat dialihkan kepada orang lain. Hak cipta merupakan hasil karya ciptaan kreatif atau intelektualitas seseorang.Hak cipta selayaknya dianggap sebagai hak milik intelektualitas, seperti halnya; hak merek, hak desain gindustri, maupun hak paten.
Lambang internasional hak cipta adalah ©.
Di negara lain,
seperti Jerman, Prancis , dan negara Eropa lainnya sangat menghargai dan
menjunjung tinggi akan pentingnya melindungi hak cipta, dan
mengedepankan hak moral. Maka, hak cipta sendiri mengandung dua ciri khas yaitu hak cipta (kekayaan intelektual) dan hak moral.
Di Indonesia UU RI yang mengatur tentang Hak cipta adalah UU No 19 Tahun 2002.
Mengenai ciptaan yang di lindungi adalah Pasal 12 mencakup:
a. Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu,
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim,
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan,
g. Arsitektur,
h. Peta,
i. seni batik,
i. seni batik,
j. Fotografi,
k. Sinematografi, dan l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Begitu banyak hasil karya cipta atau kekayaan intelektual yang masuk dalam ciptaan yang di lindungi UU, kita wajib mentaati dan mengerti dengan cara tidak melanggar peraturan, adapun ketentuan pidana atau peraturan pelanggaran juga secara jelas tercantum di Bab XII pada Pasal 72.
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Begitu banyak hasil karya cipta atau kekayaan intelektual yang masuk dalam ciptaan yang di lindungi UU, kita wajib mentaati dan mengerti dengan cara tidak melanggar peraturan, adapun ketentuan pidana atau peraturan pelanggaran juga secara jelas tercantum di Bab XII pada Pasal 72.
Peran Perpustakaan
Peran perpustakaan bukan lagi sebagai penyedia, melainkan lebih sebagai mediator, baik
di tingkat kebijakan maupun di tingkat operasional. Di tingkat
kebijakan, perpustakaan digital ikut berperan dalam merumuskan langkah-langkah suatu lembaga induknya dalam pengelolaan akses dan
penyediaan sumberdaya informasi digital.
Para pustakawan digital akan menjadi mitra pengguna dalam mencari dan menemukan artikel-artikel yang semakin lama semakin banyak jumlahnya di internet. Pustakawan lah berperan mengarahkan sesuai ketentuan hak cipta dalam hal keinginan mengkutip suatu karya tulis milik seseorang. Untuk menghargai hak cipta suatu karya tulis, maka dalam mengutip suatu karya tulis ada aturannya. Dalam mengkutip terdapat dua macam cara, diantaranya adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Dalam mengkutip yang harus ada adalah : nama penulis, tahun penerbitan, dan halamannya.
1. Kutipan Langsung Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, dengan kata lain artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah sama sekali. Cantumkan nama dan pembuatan atau di unduhnya
2. Kutipan Tidak Langsung merupakan Kutipan tidak langsung adalah teknik mengkutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut dan mencantumkan penulis aslinya.
Pengguna hanya di perbolehkan mem-fotocopy buku misalnya hanya dua atau tiga lembar saja.Agar meminimalisir terjadinya plagiator atau penjiplak suatu ide atau konsep seseorang. Open Access Di lain sisi adanya hak atau kewajiban dalam hak cipta atau hak kekayaan intelektual, dan perhatian dalam hal Common Creative Writing adalah teknik mengkutip yang baik/ kreatif, kita juga mudah mendapatkan suatu karya tulis, yaitu dengan adanya “Open Access” atau “Akses Bebas”, merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access, dan sering disingkat “OA”.
Dengan adanya open access kita akan mudah untuk mendapatkan literatur digital, karena semua tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi.Dengan kata lain, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas,
dan setiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses.
OA juga menghilangkan hambatan yang timbul karena perizinan sebagaimana yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta. Dalam praktiknya, terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan komersial atau tidak.Ada juga penyedia yang melarang penggunaan untuk kepentingan komersial.
Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan,sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Di dalam perpustakaan sendiri, penyediaan open access dapat terlihat jelas adanya fasilitas pendukung akses pada koleksi-koleksi yang berbau digital. Misalnya saja karya yang sudah menjadi .Pdf , atau video atau karya yang dapat di download untuk di miliki secara bebas.
Namun , yang jelas ide atau gagasan yang ada pada karya digital tersebut jika akan mengutip atau menggunakan menjadi referensi, harus wajib menyertakan sumber asli penulis, karena untuk menghargai dan tidak melanggar hak cipta. Dalam mendukung dan membantu para pengguna (user) perpustakaan, perpustakaan bekerja sama dengan penyedia e-journal maupun e-book. Perpustakaan memberi alternatif alamat website untuk pengguna, dan penyedia karya digital ada yang free dan berbayar.
Contoh alamat website penyedia karya bentuk digital adalah:
Download e-booK :
http://gutenberg.org/
Para pustakawan digital akan menjadi mitra pengguna dalam mencari dan menemukan artikel-artikel yang semakin lama semakin banyak jumlahnya di internet. Pustakawan lah berperan mengarahkan sesuai ketentuan hak cipta dalam hal keinginan mengkutip suatu karya tulis milik seseorang. Untuk menghargai hak cipta suatu karya tulis, maka dalam mengutip suatu karya tulis ada aturannya. Dalam mengkutip terdapat dua macam cara, diantaranya adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Dalam mengkutip yang harus ada adalah : nama penulis, tahun penerbitan, dan halamannya.
1. Kutipan Langsung Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, dengan kata lain artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah sama sekali. Cantumkan nama dan pembuatan atau di unduhnya
2. Kutipan Tidak Langsung merupakan Kutipan tidak langsung adalah teknik mengkutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut dan mencantumkan penulis aslinya.
Pengguna hanya di perbolehkan mem-fotocopy buku misalnya hanya dua atau tiga lembar saja.Agar meminimalisir terjadinya plagiator atau penjiplak suatu ide atau konsep seseorang. Open Access Di lain sisi adanya hak atau kewajiban dalam hak cipta atau hak kekayaan intelektual, dan perhatian dalam hal Common Creative Writing adalah teknik mengkutip yang baik/ kreatif, kita juga mudah mendapatkan suatu karya tulis, yaitu dengan adanya “Open Access” atau “Akses Bebas”, merupakan sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access, dan sering disingkat “OA”.
Dengan adanya open access kita akan mudah untuk mendapatkan literatur digital, karena semua tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi.Dengan kata lain, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas,
dan setiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses.
OA juga menghilangkan hambatan yang timbul karena perizinan sebagaimana yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta. Dalam praktiknya, terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan komersial atau tidak.Ada juga penyedia yang melarang penggunaan untuk kepentingan komersial.
Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan,sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Di dalam perpustakaan sendiri, penyediaan open access dapat terlihat jelas adanya fasilitas pendukung akses pada koleksi-koleksi yang berbau digital. Misalnya saja karya yang sudah menjadi .Pdf , atau video atau karya yang dapat di download untuk di miliki secara bebas.
Namun , yang jelas ide atau gagasan yang ada pada karya digital tersebut jika akan mengutip atau menggunakan menjadi referensi, harus wajib menyertakan sumber asli penulis, karena untuk menghargai dan tidak melanggar hak cipta. Dalam mendukung dan membantu para pengguna (user) perpustakaan, perpustakaan bekerja sama dengan penyedia e-journal maupun e-book. Perpustakaan memberi alternatif alamat website untuk pengguna, dan penyedia karya digital ada yang free dan berbayar.
Contoh alamat website penyedia karya bentuk digital adalah:
Download e-booK :
http://gutenberg.org/
http://ebooknet.com/ ,
http://bookfi.org/ .
Download e-jurnal :
http://journals.cambridge.org/
Download e-jurnal :
http://journals.cambridge.org/
http://journal.uin-suka.ac.id/
http://scholar.lib.vt.edu/ejournals/
Meski adanya kebebasan dalam mendapatkan karya berbentu digital dari perpustakaan, Pustakawan dan akademisi di lembaga pendidikan tinggi perlu mengerti dan mengikuti perkembangan terbaru terkait isu-isu ini.pustakawan tidak boleh berhenti belajar dan selalu mengikuti kemajuan jaman.
SUMBER:
http://digilib.undip.ac.id/ http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/53-perpuspedia/178-open-access
Meski adanya kebebasan dalam mendapatkan karya berbentu digital dari perpustakaan, Pustakawan dan akademisi di lembaga pendidikan tinggi perlu mengerti dan mengikuti perkembangan terbaru terkait isu-isu ini.pustakawan tidak boleh berhenti belajar dan selalu mengikuti kemajuan jaman.
SUMBER:
http://digilib.undip.ac.id/ http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/53-perpuspedia/178-open-access